Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 27 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 622
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi


Pelaporan Gratifikasi


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan


Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor


Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan