Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden


Ditetapkan pada tanggal 16 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1353
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;

  2. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1342/M.KT.01/2020, tanggal 28 September 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024


Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat


Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia