
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020
Sistem Pembayaran
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6610
Menimbang:
bahwa perkembangan digitalisasi dan inovasi sistem pembayaran di satu sisi meningkatkan efisiensi industri sistem pembayaran dan percepatan inklusi ekonomi dan keuangan digital, di sisi lain meningkatkan risiko dengan semakin tingginya kompleksitas kegiatan dan variasi model bisnis penyelenggara sistem pembayaran;
bahwa perkembangan digitalisasi dan inovasi sistem pembayaran menuntut dilakukannya penataan kembali industri sistem pembayaran melalui reformasi pengaturan sistem pembayaran;
bahwa diperlukan pengaturan sistem pembayaran yang efektif dan responsif yang meliputi seluruh aspek penyelenggaraan sistem pembayaran guna mengakomodasi perkembangan ekonomi dan keuangan digital;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Pembayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2010
Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2021
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 400 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023