Sistem Pembayaran
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6610
Menimbang:
bahwa perkembangan digitalisasi dan inovasi sistem pembayaran di satu sisi meningkatkan efisiensi industri sistem pembayaran dan percepatan inklusi ekonomi dan keuangan digital, di sisi lain meningkatkan risiko dengan semakin tingginya kompleksitas kegiatan dan variasi model bisnis penyelenggara sistem pembayaran;
bahwa perkembangan digitalisasi dan inovasi sistem pembayaran menuntut dilakukannya penataan kembali industri sistem pembayaran melalui reformasi pengaturan sistem pembayaran;
bahwa diperlukan pengaturan sistem pembayaran yang efektif dan responsif yang meliputi seluruh aspek penyelenggaraan sistem pembayaran guna mengakomodasi perkembangan ekonomi dan keuangan digital;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Pembayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional