Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor M/2602/M.PANRB/8/2015 Tanggal 11 Agustus 2015 perlu mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang baru;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi


Statuta Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan


Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran Lapis


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap