Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam melaksanakan fungsinya, bertugas mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme, perlu adanya pengaturan mengenai koordinasi pelaksanaan yang terpadu di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota