Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021

Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam melaksanakan fungsinya, bertugas mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme, perlu adanya pengaturan mengenai koordinasi pelaksanaan yang terpadu di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat


Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000


Kode Etik Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019


Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun