
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021
Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Menimbang:
bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam melaksanakan fungsinya, bertugas mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme, perlu adanya pengaturan mengenai koordinasi pelaksanaan yang terpadu di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 Tahun 2014
Pedoman Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021
Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia