Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021

Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 553

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam melaksanakan fungsinya, bertugas mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme, perlu adanya pengaturan mengenai koordinasi pelaksanaan yang terpadu di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat


Izin Wakil Pialang Berjangka


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan


Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Pengelolaan Zakat