Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PERMENTAN/PW.310/12/2018

Tata Kelola Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan: 10 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pengawasan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian yang semakin dinamis dan untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap sektor pertanian, perlu pengawasan intern lingkup Kementerian Pertanian yang lebih efektif;

  2. bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal dalam menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas lingkup Kementerian Pertanian perlu adanya tata kelola pengawasan intern;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Kelola Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kerja Kurator Koleksi Ilmiah Mikroorganisme


Sekretariat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021


Batas Daerah Kabupaten Nias Barat dengan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara