Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022

Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura


Ditetapkan: 17 Mei 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi keamanan pangan produk hortikultura yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengawasan;

  2. bahwa pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satunya dilakukan dengan penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank


Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan