Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013

Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah


Ditetapkan pada tanggal 25 November 2013
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1382

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan akses, mutu, dan daya saing, serta relevansi pendidikan madrasah perlu mengatur penyelenggaraan pendidikan madrasah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk


Kementerian Ketenagakerjaan


Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam


Program Introduksi Imunisasi Human Papillomavirus Vaccine (HPV) Tahun 2022-2024


Pedoman Teknis dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota