Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/KR.020/3/2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/ 3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina


Ditetapkan: 13 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang


Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap