Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021

Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi


Ditetapkan: 26 April 2021
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka preservasi arsip statis guna memudahkan akses serta menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis, perlu dilakukan alih media arsip statis dengan metode konversi dari bentuk asli ke bentuk digital sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;

  2. bahwa untuk menjamin pelaksanaan konversi arsip ke dalam format digital dengan baik, harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan persyaratan teknis agar menghasilkan salinan digital autentik sesuai dengan peruntukannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Pedoman Penyusunan Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja yang Berorientasi Sustainable Development Goals (SDGs) Desa


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara


Retribusi Bidang Perhubungan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit