Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Menimbang:
bahwa dalam rangka preservasi arsip statis guna memudahkan akses serta menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis, perlu dilakukan alih media arsip statis dengan metode konversi dari bentuk asli ke bentuk digital sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;
bahwa untuk menjamin pelaksanaan konversi arsip ke dalam format digital dengan baik, harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan persyaratan teknis agar menghasilkan salinan digital autentik sesuai dengan peruntukannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021
Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/31/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko