Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/KB.410/1/2018

Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar


Ditetapkan: 15 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran lahan dan kebun dibutuhkan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun, dan dilakukan secara terkoordinasi;

  2. bahwa dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Brigade dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun perlu ditinjau kembali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pengelolaan Air Limbah Domestik


Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication


Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas