Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran lahan dan kebun dibutuhkan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun, dan dilakukan secara terkoordinasi;
bahwa dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Brigade dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2016
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016
Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2018
Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas