Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern lingkup Kementerian Pertanian, perlu menerapkan manajemen risiko secara sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen risiko perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Agama Nomor 233 Tahun 2023
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kepegawaian pada Kementerian Agama
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 14 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2021
Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha