Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2021

Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern lingkup Kementerian Pertanian, perlu menerapkan manajemen risiko secara sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen risiko perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertanian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2021