Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2022

Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Pantai Utara Jawa Barat Tahun 2022-2027


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Daerah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi, sebagai penghasil rajungan di wilayah Pantai Utara Jawa Barat, yang berkontribusi sebagai penghasil rajungan terbesar di Daerah Provinsi Jawa Barat.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/KEPMEN-KP/2016, perlu disusun Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Pantai Utara Jawa Barat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu Peraturan Gubernur tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Pantai Utara Jawa Barat Tahun 2022-2027.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Bulungan Tahun 2024


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba


Pengaturan Pemasukan dan Pengeluaran Temak dan/atau Produk Ternak