
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2022
Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Pantai Utara Jawa Barat Tahun 2022-2027
Jenis: Peraturan Gubernur
Menimbang:
bahwa Daerah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi, sebagai penghasil rajungan di wilayah Pantai Utara Jawa Barat, yang berkontribusi sebagai penghasil rajungan terbesar di Daerah Provinsi Jawa Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/KEPMEN-KP/2016, perlu disusun Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Pantai Utara Jawa Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu Peraturan Gubernur tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Pantai Utara Jawa Barat Tahun 2022-2027.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik