Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2022

Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Pantai Utara Jawa Barat Tahun 2022-2027


Ditetapkan: 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Daerah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi, sebagai penghasil rajungan di wilayah Pantai Utara Jawa Barat, yang berkontribusi sebagai penghasil rajungan terbesar di Daerah Provinsi Jawa Barat.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/KEPMEN-KP/2016, perlu disusun Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Pantai Utara Jawa Barat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu Peraturan Gubernur tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Pantai Utara Jawa Barat Tahun 2022-2027.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional


Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang pertahanan (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence)


Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat


Kementerian Badan Usaha Milik Negara