Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2021

Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 847

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kemampuan dan penguasaan teknologi pertahanan melalui penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan guna mendukung tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu adanya aturan dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembinaan Penelitian dan Pengembangan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi


Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi setelah Dikemas


Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara


Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment)