Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 156/DSN-MUI/V/2023

Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment)


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melakukan percepatan penyediaan infrastruktur layanan publik bagi masyarakat, Pemerintah mengambil langkah pembiayaan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) antara lain berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment).

  2. bahwa pelaksanaan skema KPBU sebagaimana disebutkan pada huruf a belum ada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) berdasarkan prinsip Syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah


Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat dengan prosedur E- Purchasing berdasarkan E-Catalogue


Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024


Pedoman Penanganan Kendaraan Angkutan Barang Dan Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Dari Risiko Kebakaran di Kapal Penumpang Ro-Ro Berbendera Indonesia.