Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 156/DSN-MUI/V/2023

Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment)


Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2023
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melakukan percepatan penyediaan infrastruktur layanan publik bagi masyarakat, Pemerintah mengambil langkah pembiayaan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) antara lain berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment).

  2. bahwa pelaksanaan skema KPBU sebagaimana disebutkan pada huruf a belum ada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) berdasarkan prinsip Syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal


Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi