Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2024

Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing


Ditetapkan: 29 Mei 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat pertahanan negara salah satunya dengan melakukan kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat melalui program foreign military sales dan foreign military financing.

  2. bahwa sebagai landasan hukum untuk melakukan kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat melalui program foreign military sales dan foreign military financing perlu mengatur mengenai prosedur kerja sama program foreign military sales dan foreign military financing.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat


Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya untuk Pangan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan