Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan mutu pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara yang diangkat dalam jabatan fungsional kesehatan dan nonkesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4800/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan terdapat beberapa perubahan pada nomenklatur unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4800/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2024
Sistem Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013
Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang