Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1225/2022

Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan mutu pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara yang diangkat dalam jabatan fungsional kesehatan dan nonkesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4800/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan terdapat beberapa perubahan pada nomenklatur unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4800/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)


Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Batas Daerah antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah


Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat


Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara