Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penghargaan Dharma Pertahanan


Ditetapkan: 4 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018
    Penghargaan Dharma Pertahanan
  2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penghargaan Dharma Pertahanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengapresiasi sikap keteladanan dan semangat warga negara dan lembaga yang telah berprestasi dan berjasa bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu diberikan penghargaan dharma pertahanan.

  2. bahwa pengaturan mengenai syarat, jenis, dan bentuk medali, acara penyerahan dan pembentukan tim peneliti diubah serta pencabutan pemberian penghargaan dharma pertahanan dalam pemberian penghargaan dharma pertahanan.

  3. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penghargaan Dharma Pertahanan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Kementerian Pertahanan sehingga perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penghargaan Dharma Pertahanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah