Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018

Penghargaan Dharma Pertahanan


Status: Diubah
Ditetapkan: 28 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penghargaan Dharma Pertahanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia melalui bidang pertahanan, maka setiap orang dan lembaga yang berjasa dalam menegakkan kedaulatan negara perlu diberikan penghargaan.

  2. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penghargaan Dharma Pertahanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Keharusan Adanya Penetapan Pengadilan Dalam Mengabulkan Permohonan Ikrar Talak Suami


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh


Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara