Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017
Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia - Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014
Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Pengelolaan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Konversi Peringkat Akreditasi dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
