Basarnas Spesial Grup
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan luas wilayah Indonesia, padatnya arus transportasi darat, laut, dan udara, serta banyaknya daerah rawan bencana sehingga diperlukan penanganan pencarian dan pertolongan yang cepat, tepat, aman, dan andal saat terjadi kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia;
bahwa untuk meningkatkan penanganan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penguatan dan penugasan personel yang memiliki kemampuan, keahlian, dan keterampilan khusus bidang pencarian dan pertolongan;
bahwa Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group belum mengakomodir kebutuhan dari Basarnas Spesial Grup, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Basarnas Spesial Grup;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/18/PBI/2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi