Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2020

Basarnas Spesial Grup


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1609
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan luas wilayah Indonesia, padatnya arus transportasi darat, laut, dan udara, serta banyaknya daerah rawan bencana sehingga diperlukan penanganan pencarian dan pertolongan yang cepat, tepat, aman, dan andal saat terjadi kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia;

  2. bahwa untuk meningkatkan penanganan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penguatan dan penugasan personel yang memiliki kemampuan, keahlian, dan keterampilan khusus bidang pencarian dan pertolongan;

  3. bahwa Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group belum mengakomodir kebutuhan dari Basarnas Spesial Grup, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Basarnas Spesial Grup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme


Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian


Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi