Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2020

Basarnas Spesial Grup


Ditetapkan: 16 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan luas wilayah Indonesia, padatnya arus transportasi darat, laut, dan udara, serta banyaknya daerah rawan bencana sehingga diperlukan penanganan pencarian dan pertolongan yang cepat, tepat, aman, dan andal saat terjadi kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia;

  2. bahwa untuk meningkatkan penanganan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penguatan dan penugasan personel yang memiliki kemampuan, keahlian, dan keterampilan khusus bidang pencarian dan pertolongan;

  3. bahwa Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group belum mengakomodir kebutuhan dari Basarnas Spesial Grup, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Basarnas Spesial Grup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus


Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan Tahun 2024-2044


Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama


Standar Program Fellowship Visual dan Oculomotor System Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata