Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2020

Basarnas Spesial Grup


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1609

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan luas wilayah Indonesia, padatnya arus transportasi darat, laut, dan udara, serta banyaknya daerah rawan bencana sehingga diperlukan penanganan pencarian dan pertolongan yang cepat, tepat, aman, dan andal saat terjadi kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia;

  2. bahwa untuk meningkatkan penanganan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penguatan dan penugasan personel yang memiliki kemampuan, keahlian, dan keterampilan khusus bidang pencarian dan pertolongan;

  3. bahwa Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group belum mengakomodir kebutuhan dari Basarnas Spesial Grup, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Basarnas Spesial Grup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Alat Ultrasonografi untuk Antenatal Care bagi Dokter Umum di Layanan Primer


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah


Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertahanan dan Keamanan Subsektor Keamanan


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran