Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013

Definisi Dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu


Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1187

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan di bidang ekonomi;

  2. bahwa salah satu langkah kebijakan di bidang ekonomi yang diambil Pemerintah adalah penetapan Upah Minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta membedakan kenaikan Upah Minimum antara industri padat karya tertentu dengan industri lainnya;

  3. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, perlu menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Definisi Dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023


Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan