Definisi Dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Menimbang:
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan di bidang ekonomi;
bahwa salah satu langkah kebijakan di bidang ekonomi yang diambil Pemerintah adalah penetapan Upah Minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta membedakan kenaikan Upah Minimum antara industri padat karya tertentu dengan industri lainnya;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, perlu menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Definisi Dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2020
Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia