Standar Industri Hijau Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada industri karet remah (crumb rubber) yang menggunakan sumber daya air yang besar, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber);
bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) sudah tidak sesuai dengan pemenuhan persyaratan teknis standar industri hijau, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Industri Karet Remah (Crumb Rubber);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 124/KMA/SK/VIII/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005
Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara