Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2019

Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi


Ditetapkan pada tanggal 25 November 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa data dan informasi merupakan aset yang sangat penting dalam sistem komunikasi global sehingga perlu diperhatikan keamanannya.

  2. bahwa penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung pemerintahan melalui penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat menimbulkan risiko semakin beragam dan kompleks yang dapat mengganggu, membahayakan, dan/atau menggagalkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dan pelayanan publik sehingga perlu diselenggarakan persandian untuk pengamanan informasi yang dilaksanakan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan


Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat


Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau


Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah