Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2026

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib


Ditetapkan: 15 Juli 2026
Berlaku: 31 Juli 2026
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2026
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Clinical Hand, Upper Limb and Microsurgery Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi


Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment)


Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026


Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat