Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018

Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2018
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 109
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6224
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia


Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten


Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021