Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021

Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan


Ditetapkan: 1 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan peran sarana perdagangan berupa pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, pusat distribusi, pusat promosi produk unggulan daerah, dan pusat jajanan kuliner dan cenderamata dalam mendukung kelancaran arus distribusi barang, perlu mengatur pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 penyelenggaraan di bidang perdagangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (7), Pasal 83 ayat (1), dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 794/M-DAG/KEP/8/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Tata Kelola Data dan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang