Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020

Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal untuk Pembangunan Kapal


Ditetapkan: 10 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi (Tahap XV) mengenai pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional yang mengamanatkan pembebasan bea masuk impor untuk barang dan bahan tertentu guna pembangunan kapal, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengatur adanya skema khusus untuk pelaksanaan kebijakan dimaksud;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penggunaan skema khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai tata cara pemanfaatan skema khusus dimaksud oleh perusahaan industri galangan kapal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal untuk Pembangunan Kapal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perizinan Lainnya untuk Kegiatan Berusaha dan non Berusaha


Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia


Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana