Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019

Standar Industri Hijau untuk Industri Bubur Kertas dan Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 1 April 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2025
    Standar Industri Hijau untuk Industri Pulp, Industri Kertas Budaya, dan Industri Kertas Tisu

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika


Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Pelaksanaan Program Talent Pool Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional