Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2017
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 561
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu mengubah ketentuan tentang waktu toleransi kedatangan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perpustakaan Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat


Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022