Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional


Ditetapkan: 1 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019
    Tatanan Kebandarudaraan Nasional
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kebandarudaraan nasional dan guna menyelaraskan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kebandarudaraan, perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Administrasi Taruna Akademi Tentara Nasional Indonesia


Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1306 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) Provinsi Periode 2024-2029