Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa dalam rangka percepatan penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Energi Nomor 051 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Pedoman Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan ketentuan Diktum Pertama angka 2 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017
Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 82 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional