Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019

Penataan Kecamatan


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintahan, Kecamatan sebagai salah satu Perangkat Daerah harus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  2. bahwa agar Kecamatan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dalam pembentukan Kecamatan perlu diperhatikan syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.

  3. bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu diatur pedoman pembentukan, penggabungan dan penyesuaian kecamatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Koordinasi Intelijen Negara


Pelaksanaan Program Sembako


Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Penanganan Material