Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019

Penataan Kecamatan


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintahan, Kecamatan sebagai salah satu Perangkat Daerah harus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  2. bahwa agar Kecamatan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dalam pembentukan Kecamatan perlu diperhatikan syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.

  3. bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu diatur pedoman pembentukan, penggabungan dan penyesuaian kecamatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Energi di Provinsi Jawa Tengah


Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras


Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik


Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi Profesi


Penataan Ekosistem Logistik Nasional