Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024
    Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan bertambahnya beban serta tanggung jawab terhadap pengawasan dan pelayanan di bidang transportasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan nomor B/1044/M.SM.04.00/2020 tanggal 7 Oktober 2020 mengenai Penetapan Kelas Jabatan Fungsional Inspektur Penerbangan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan persetujuan nomor B/95/M.SM.04.00/2021 tanggal 3 Februari 2021 mengenai Penetapan Kelas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

  3. bahwa berdasar kan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan


Penyelenggaraan Statistik


Penetapan Upah Minimum Kota Sibolga Tahun 2023


Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan