Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 15 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengisian jabatan pimpinan tinggi yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu adanya petunjuk pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2016
Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain