
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara perlu diatur mengenai penyelenggaraan perkeretaapian khusus di bandar udara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005
Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014
Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali