Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN


Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1203

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penguatan kelembagaan dan peningkatan efektivitas kinerja organisasi Politeknik Keuangan Negara STAN, perlu dilakukan penataan organ1sas1 dan tata kerja pada Politeknik Keuangan Negara STAN;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat nomor: 66439/MPK.D/KP/2020 tanggal 31 Juli 2020 dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat nomor: B/1432/M.KT.01/2020 tanggal 15 Oktober 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Uveitis Dan Inflamasi Intraokuler Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan


Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat


Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan