Pengukuran Kapal
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, perlu mengatur kompetensi, standar, dan prosedur pengukuran kapal penangkap ikan;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengukuran Kapal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013
Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 62/KMA/SK/IV/2021
Kedudukan, Tugas, dan Tata Cara Pengangkatan Hakim Yustisial Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015
Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia