Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2026

Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal dalam rangka Penganekaragaman Pangan


Ditetapkan: 29 Januari 2026
Berlaku: 3 Februari 2026
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024
    Standar Mutu Produk Pangan Lokal dalam rangka Penganekaragaman Pangan
  2. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2026
    Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal dalam rangka Penganekaragaman Pangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan Bidang Jasa Pengelolaan Pusat Distribusi


Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara


Pengisian Data Legalitas, Data Teknis, dan Penerbitan Berita Acara Ulang Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri Melalui Sistem MaritimHUB