Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022

Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan: 8 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan sektor pariwisata nasional, perlu memberikan kemudahan kunjungan wisatawan yang melakukan perjalanan menggunakan kapal wisata (yacht) asing dan kapal pesiar (cruiseship) asing di perairan Indonesia;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (yacht) Asing di Perairan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan


Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional


Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja


Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional