Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012

Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum


Ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2012
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 560

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 345 dan Pasal 349, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan Olah Raga


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib


Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis


Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan