Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1607
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti adanya perubahan dan perkembangan dalam organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sistem kepegawaian di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan


Pembinaan Penerapan Standar Nasional Indonesia pada Usaha Mikro Kecil dalam rangka Perizinan Tunggal


Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat


Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan


Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Program Internsip