Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023

Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji


Ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 524

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan manajemen kepegawaian dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu dibuat pengaturan mengenai pengelolaan kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji.

  2. bahwa dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum


Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung


Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo


Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan