Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015

Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait;

  2. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor TU.02.13/V/413/2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang Rekomendasi Persetujuan Draf Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Juli tahun 2024


Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing


Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung


Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Hematologi