
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011
Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
bahwa untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M-lND/PER/11/2013
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2015
Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016
Pedoman Keterbukaan Arsip Statis untuk Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan serta Penyelidikan dan Penyidikan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan