Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1303
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba


Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan


Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank


Kehadiran Pegawai di Badan Siber dan Sandi Negara