Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur


Ditetapkan: 6 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Penanggulangan Gangguan Penglihatan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Penetapan Upah Minimum Kota Manado Tahun 2023


Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan