Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022

Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 10 November 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023
    Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK dalam rangka konservasi mineral dan batubara;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha diperlukan suatu pedoman dalam pelaksanaan permohonan dan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pola Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah