Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6855
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Konsiderans
bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan.
bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017
Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2020
Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi