Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api


Ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 443

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011
    Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi Penjaga Perlintasan Kereta Api dalam memenuhi tuntutan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian serta perkembangan teknologi perkeretaapian, perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Penanggulangan Kemiskinan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen secara Wajib


Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial