Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2021

Analisis Standar Belanja Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2021
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah agar dapat disusun sesuai dengan kerangka pengeluaran dan penganggaran terpadu berdasarkan prestasi kerja serta terhubung dalam satu sistem informasi pemerintah daerah, perlu disusun Analisis Standar Belanja.

  2. bahwa dalam penyusunan Analisis Standar Belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga secara Wajib


Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2021


Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis